Adat
SHALAWAT DULANG;
Tradisi seni yang kian pudar*
Shalawat dulang merupakan salah satu tradisi seni Minangkabau yang mulai pudar digilas arus globalisasi. Kondisi ini sebenarnya cukup memprihatinkan karena Shalawat dulang merupakan salah satu kekayaan seni yang patut dipertahankan. Namun demikian, Shalawat dulang masih dapat ditemui, walau hanya pada daerah-daerah tertentu saja. Salah satu daerah di Minangkabau yang masih melestarikan Shalawat dulang adalah Nagari Tuo Minangkabau, yaitu Nagari Pariangan.
Shalawat dulang memiliki kekhasan dan keunikan tersendiri. Hal ini dapat dilihat dari alat yang digunakan sebagai sumber musik untuk mengiringi syair-syair yang didendangkan, yaitu dulang. Dulang adalah sebuah benda yang berbentuk seperti piring, tetapi ukurannya lebih besar dibandingkan piring yang biasa digunakan untuk makan. Dulang terbuat dari bahan sejenis tembaga, jadi ketika dipukul dulang tersebut akan mengeluarkan nada yang khas. Nada yang berasal dari dulang itulah yang digunakan sebagai musik pengiring syair.
Syair-syair yang dilantunkan oleh pendulang sarat dengan nasihat yang sangat berguna dalam kehidupan bermasyarakat. Syair-syair tersebut ditujukan untuk seluruh masyarakat, baik yang tua maupun untuk para generasi muda. Akan tetapi secara keseluruhan nasihat yang disampaikan dalam syair Shalawat dulang lebih dominan ditujukan kepada kalangan muda-mudi.
Syair-syair yang dilantunkan oleh pendulang tidak hanya mengandung nilai estetika tetapi juga berisikan nilai-nilai etika yang sangat sesuai dengan adat dan syara’ (baca : agama). Nilai-nilai etika tersebut disampaikan pendulang melalui syair-syairnya dalam bentuk pesan moral. Misalnya mengenai pergaulan muda-mudi di Minangkabau yang pada umumnya telah menjurus kepada pergaulan bebas sehingga terkesan seperti jaman jahiliah. Malu dan sopan yang tidak lagi tercermin dalam keseharian generasi muda Minangkabau. Untuk menyikapi kondisi itu para pendulang mendendangkan syair-syair yang menganjurkan generasi muda Minangkabau menjauhi pergaulan bebas agar tidak lahir penyesalan dikemudian hari.
· Shalawat Sebagai Syair Pembukaan
Jangan salah tafsir ketika mendengar istilah Shalawat dulang. Shalawat dulang tidaklah sepenuhnya menggunakan syair-syair shalawat yang berbahasa Arab. Shalawat hanya didendangkan pendulang pada saat pembukaan saja. Setelah pendulang menaiki panggung, pendulang tidak langsung memukul dulangnya. Mereka terlebih dahulu mengucapkan shalawat. Setelah mengucapkan shalawat, pendulang akan mengucapkan kata-kata kehormatan untuk para penonton dan ucapan terima kasih kepada tuan rumah atau pihak penyelenggara. Ucapan shalawat, kata-kata kehormatan dan ucapan terima kasih disampaikan pendulang dengan menggunakan irama dendang. Setelah pembukaan selesai, barulah pendulang memukul dulang dan mulai mendendangkan syair-syair dalam bahasa Minang.
Dalam pelaksanaannya pendulang tampil berpasangan (berdua). Sambil serentak memukul dulang, mereka berbalasan mendendangkan syair. Bila disimak secara saksama, maka akan jelas terdengar bahwa mereka melakukan tanya jawab dalam dendang. Sangat menarik, apalagi melihat gerakan tubuh pendulang yang cukup unik mengiringi musik dan syair yang mereka dendangkan.
· Shalawat Dulang Sebagai Sebuah Identitas
Tradisi seni Shalawat dulang memang semakin langka dari masa ke masa. Salah satu penyebab langkanya tradisi ini adalah kurangnya minat generasi muda Minangkabau untuk mempelajari Shalawat dulang. Padahal jika kita lihat dari segi manfaat, Shalawat dulang jelas lebih bermanfaat bila dibandingkan dengan sarana hiburan modern. Cobalah bandingkan dengan Orgen tunggal dan sarana hiburan modern lainnya yang telah menjadi pilihan utama masyarakat Minangkabau sebagai sarana hiburan.
Memang pilihan akan sarana hiburan merupakan hak masyarakat, tetapi yang perlu menjadi pertimbangan adalah sejauhmana kita menghargai seni tradisional kita. Akankah kita diam saja melihat seni tradisional kita satu persatu menghilang?
Sudah saatnya masyarakat Minangkabau sadar dan berpartisipasi aktif melestarikan tradisi seni Minangkabau yang kian lama kian pudar. Sangat disayangkan, masyarakat Minangkabau yang dulunya kaya akan seni tradisional sekarang terhanyut oleh seni modern yang asalnya tidak banyak masyarakat yang mengetahuinya. Padahal seni tradisional dapat dikategorikan sebagai salah satu identitas bagi masyarakat Minangkabau. Artinya, ketika satu persatu tradisi seni Minangkabau punah maka secara berangsur-angsur – tanpa disadari – identitas orang Minangkabau pun akan hilang.
Untuk menjaga identitas itu, sudah sepatutnya kita sebagai orang Minangkabau secara bersama-sama, baik yang berada di perantauan maupun yang berada di ranah Minang sendiri, melestarikan dan mengembangkan tradisi seni yang telah mulai langka. Salah satu cara pelestarian yang sederhana adalah dengan menjadikan seni tradisional sebagai pilihan utama untuk hiburan, baik dalam pesta keluarga, acara pemerintahan, terutama sekali dalam perhelatan alek nagari.
Demikian juga halnya untuk pengembangan. Belajar dan menyukai seni modern tidaklah salah, tetapi akan lebih bermanfaat jika seni modern tersebut kita manfaatkan untuk memperkaya seni tradisional. Dengan demikian, perkembangan seni modern tidak akan menggusur atau bahkan menghilangkan seni tradisional. Mungkinkah semua itu bisa terwujud? Semuanya dipulangkan kembali kepada masyarakat Minangkabau, jika tidak ingin kehilangan identitas tentunya semua pihak harus segera mengambil andil dalam melestarikan tradisi seni yang masih ada.
***
Baca, Pikir, dan Tulis
Membaca adalah input.
Fenomena yang terjadi di masyarakat pada masa kini adalah munculnya kecenderungan malas membaca. Bahkan dapat dikatakan bahwa persoalan malas membaca sudah menjadi kebiasaan, sehingga telah berubah wujud menjadi tradisi. Tradisi malas membaca itu ternyata melanda semua kalangan, termasuk mahasiswa.
Kondisi seperti ini sangat ironis bagi sebuah bangsa. Ketika persoalan malas membaca dikalangan mahasiswa terjadi secara terus-menerus, berarti bangsa tengah bergeser menuju jurang kehancuran. Mengapa demikian?
Kita tentunya mengetahui bahwa dunia kampus merupakan pilar bagi sebuah bangsa. Sebagai pilar bangsa, dunia kampus seharusnya melahirkan generasi-generasi yang tangguh, kritis dan memiliki wawasan yang luas. Daya kritis dan wawasan yang luas akan lahir ketika otak mahasiswa telah memiliki nutrisi yang cukup untuk melakukan analisa dan kajian. Nutrisi otak tersebut tidak akan datang dengan sendirinya, melainkan harus dilakukan dengan usaha dan kerja keras dari individu yang bersangkutan. Akhirnya, membaca menjadi sebuah keharusan untuk mencukupi nutrisi otak tersebut.
Membaca yang dimaksud dalam tulisan ini adalah membaca dalam arti luas. Artinya, membaca itu bukanlah semata-mata membaca apa-apa yang tertulis saja, tetapi juga membaca semua yang tersirat (pengamatan). Acuan dasarnya adalah “Alam Takambang Jadi Guru”. Dengan acuan tersebut, maka membaca dapat dilakukan secara total dan universal sehingga sisi-sisi kehidupan akan terlihat dengan jelas.
Berfikir adalah proses.
Membaca harus dibarengi dengan berfikir. Jika membaca adalah input, maka berfikir adalah alat untuk memproses input tersebut. Untuk lebih jelasnya, membaca dan berfikir bisa kita ibaratkan dengan makanan dan olah raga. Fungsi membaca sebagai input bagi otak sama halnya dengan fungsi makanan bagi tubuh. Ketika tubuh selalu diberi makanan yang rutin maka tubuh tersebut akan menjadi besar. Tetapi perlu diingat, bahwa tubuh membutuhkan olah raga agar makanan tersebut tidak hanya menjadi timbunan lemak yang akan mengganggu keindahan tubuh.
Demikian juga halnya dengan otak, ketika otak telah memiliki endapan-endapan yang tercipta dari hasil membaca, maka endapan-endapan tersebut perlu diolah dengan berfikir. Jika telah proses (berfikir) telah dilakukan, berarti seseorang telah menjadikan dirinya benar-benar ada. Rene Descrates -seorang filsuf asal Perancis- menyatakan “Cogito, Ergo Sum” (Saya berfikir, maka itu saya ada).
Berfikir memang sangat penting bahkan eksistensi manusia di dunia ditentukan oleh fungsi daya fikirnya. Artinya, seorang manusia baru dikatakan manusia apabila ia memiliki fikiran dan memori (Mestika Zed : 1999). Sekarang yang jadi pertanyaan adalah, sudah adakah endapan-endapan bahan yang akan kita jadikan sumber untuk berfikir? Tegasnya, sudah mulaikah kita membaca?
Menulis adalah output.
Menulis adalah salah satu bentuk output dari proses membaca dan berfikir. Menulis juga dapat dikatakan muara dari kegiatan membaca dan hasil dari proses berfikir. Membaca dan berfikir tanpa diaplikasikan dalam bentuk tulisan rasanya masih kurang lengkap. Memang ada cara lain yang bisa digunakan untuk mengaplikasikan hasil olahan pikiran, yaitu dengan bentuk lisan, oral atau langsung. Tetapi tidak semua orang yang mampu menyusun kata dengan baik ketika berbicara.
Apalagi sebagai mahasiswa, harus bisa menulis. Mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan menulis dapat dikatakan mahasiswa yang gagal. Bagaimana mungkin seorang mahasiswa bisa menyelesaikan studinya tanpa menyerahkan tulisannya, baik yang berbentuk skripsi maupun yang berbentuk tugas akhir.
***
Fenomena Maninjau dan Aturan Di Kelok 44*
Di kelok ampek puluh ampek
Denai bamulo barangkek
Tinggalah kampuang sanak saudaro
… … …
Lagu di atas mengingatkan kita dengan Elli Kasim, seorang penyanyi Legendaris Minangkabau kelahiran Tiku. Sementara itu, bait-bait lagu akan mengingatkan kita kepada sebuah jalur perjalanan yang memiliki tikungan (baca : kelok) tajam sebanyak 44 (ampek puluah ampek) buah. Memang lagu tersebut bercerita tentang kesedihan seseorang yang akan pergi merantau, meninggalkan kampung halamannya dengan melewati kelok 44.
Kelok 44 sering sekali dikaitkan dengan daerah Maninjau. Paling tidak ini disebabkan karena kelok 44 merupakan satu-satunya jalan yang menghubungkan Bukittinggi dengan Lubuak Danau Nan Sapuluah yang lebih dikenal dengan sebutan Danau Maninjau.
Maninjau merupakan pusat kecamatan Tanjung Raya yang terletak diantara daerah darek dengan daerah rantau, karena itu tidak salah jika Buya Hamka mengatakan bahwa daerah Maninjau merupakan daerah ikua darek kapalo rantau. Dengan kondisi geografisnya yang khas, daerah Maninjau memiliki fenomena alam yang indah. Bahkan Presiden Soekarno, ketika datang ke Bukittinggi pada awal Juni 1948, menyempatkan diri mengunjungi Maninjau dan meninggalkan sebuah pantun sebagai kenang-kenangan dan penghargaannya terhadap keelokan alam Salingka Danau Maninjau. Begini bunyi pantunnya :
Jika anda memakan Pinang
Makanlah dengan Sirih yang hijau
Jika anda ke Ranah Minang
Jangan lupa datang ke Maninjau
Dua Jalur ke Maninjau
Sebenarnya ada dua jalur yang dapat ditempuh untuk bias sampai ke Maninjau, yaitu jalur Barat dan jalur Timur. Jalur Barat merupakan jalur yang menjadi pilihan utama bagi mereka yang datang dari daerah Pariaman. Jalur ini akan melewati daerah Tiku, Manggopoh, Lubukbasung, Lubuksao, kemudian akan sampai ke Maninjau. Sementara itu jalur satunya lagi adalah jalur Timur. Mereka yang datang ke Maninjau dari arah Bukittinggi akan menempuh jalur ini. Dengan menempuh jalur Timur maka kita akan melewati daerah Kototuo, Balingka, Sungailandia, Matur, Ambunpagi, Kelok 44, dan sampailah di Maninjau.
Diantara dua jalur tersebut, jalur Timur lebih disukai oleh para wisatawan, baik wisatawan nusantara (winus) maupun wisatawan mancanegara (wisman). Penyebabnya adalah rute perjalanannya menawarkan keindahan alam dan kepuasan tersendiri, apalagi saat melewati kelok 44.
Kelok 44, dengan panjang lebih kurang sebelas kilometer, memiliki tikungan-tikungan yang tajam. Dengan demikian maka para pengemudi yang akan melintasi rute ini harus benar-benar dalam kondisi yang prima. Konsentrasi pengemudi mutlak diperlukan, sebab lengah sedikit saja maka jurang-jurang terjal dan dalam sudah siap menanti.
Kendati demikian, rute kelok 44 merupakan rute yang bagus bagi mereka yang suka tantangan. Selain tikungan-tikungannya yang tajam, kondisi jalan yang cukup sempit juga menambah komplitnya tantangan unuk membuktikan kelihaian seseorang dalam mengemudikan mobil. Konon ada ujar-ujar yang mengatakan : “Jika sudah lihai menempuh kelok 44 maka tidak akan ada kesulitan ketika menempuh rute manapun di Indonesia.” Artinya, jika seseorang sudah mampu menempuh rute kelok 44 maka ia akan mampu mengatasi segala tantangan yang terdapat di rute manapun. Benarkah demikian? Tentunya perlu pembuktian terlebih dahulu sebelum ditarik sebuah kesimpulan.
Aturan Kecil Yang Berperan Besar
Fenomena alam dan keindahan Danau Maninjau merupakan daya tarik tersendiri dibalik tantangan yang ada di kelok 44. Apabila anda melewati kelok 44 pada saat cuaca cerah, maka anda akan dapat menikmati pemandangan Danau Maninjau nan elok. Bentangan Danau Maninjau yang biru terlihat jelas dari kelok 44. Daerah Sigiran dan Tanjungsani yang menjorok ke danau, yang juga terlihat dengan jelas dari kelok 44, seakan-akan memberikan pembenaraan terhadap cerita kasih tak sampai antara Siti Rinsani dengan Sigiran, yang diceritakan dalam kisah Bujang Sambilan.
Selain panorama alam Maninjau, di kelok tertentu anda juga dapat menyaksikan kera-kera jinak yang dilindungi bergerombol di pinggir jalan. Kera-kera tersebut biasanya menunggu orang-orang yang lewat menjatuhkan makanan untuk mereka. Ketika makanan tersebut sudah jatuh, maka kera-kera tersebut langsung berebutan untuk mengambil makanan itu. Gerembolan kera tersebut merupakan objek wisata fauna yang memberikan nilai tambah kepada kelok 44.
Namun dibalik semua itu, ada aturan yang sudah seharusnya menjadi perhatian bagi mereka yang menempuh kelok 44. Aturannya memang kecil, bahkan terlihat sepele. Akan tetapi jangan salah tafsir, walaupun kelihatannya sepele aturan tersebut sangat menentukan keselamatan mereka yang menempuh kelok 44. Bahkan pelanggaran terhadap aturan tersebut bias menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Aturannya sederhana saja, yaitu mendahulukan kendaraan yang dalam posisi mendaki. Artinya, ketika anda berada di kelok 44 dan dalam posisi menurun, maka anda harus jeli ketika akan memasuki setiap kelok. Ketika kendaraan anda akan memasuki kelok, pastikan tidak ada kendaraan lain yang sedang bergerak ke arah anda. Jika ada kendaraan yang sedang mendaki, maka anda harus berhenti dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk lewat terlebih dahulu. Malahan jika terlanjur basirobok di tikungan, kendaraan yang dari ataslah yang harus mundur. Jangan tanya mengapa harus demikian, karena memang seperti itulah aturan di kelok 44.
Aturan itu tidak diketahui dengan jelas kapan dimulainya. Yang jelas, aturan ini telah menjadi sebuah tradisi di kelok 44. Bagi mereka yang sudah rutin melewati kelok 44, dalam hal ini pengemudi bus umum, sangat mentaati aturan tersebut. Tetapi pengemudi kendaraan pribadi, bahkan pengemudi kendaraan pemerintah, sering melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut dengan menyerobot seenaknya di tikungan. Apakah ini berarti aturan kecil tersebut sudah tidak diperlukan? Ataukah mereka yang melanggar aturan itu belum mengetahui bahwa di kelok 44 ada aturan yang telah mentradisi?
Mudah-mudahan dengan tulisan ini mereka yang belum mengetahui aturan kecil yang ada di kelok 44 dapat mengetahui serta mentaatinya, dan untuk yang sudah mengetahui anggaplah sekedar mengingatkan saja. Hal ini sangat penting, karena dengan mentaati aturan kecil tersebut paling tidak kita sudah memberikan konstribusi yang besar terhadap berkurangnya angka kecelakaan. Dengan demikian, kelok yang dibangun pada masa kolonial Belanda itu tidak lagi menelan korban jiwa sehingga daftar korban yang menjadi tumbal kelok 44 tidak bertambah panjang.
***
WAJAH MINANGKABAU MASIH SAMAR;
Seputar Keberadaan Luhak Nan Tuo Di Minangkabau*
Oleh : DM. Thanthar
Sumatera Barat merupakan wilayah yang dahulunya merupakan bagian dari wilayah Minangkabau. Wilayah Sumatera Barat tidak sama dengan wilayah Minangkabau, karena wilayah Minangkabau jauh lebih luas daripada wilayah Sumatera Barat. Namun demikian, pada saat ini hanya wilayah Sumatera Barat yang identik dengan wilayah Minangkabau.
Wilayah Minangkabau terdiri dua bagian yaitu daerah luhak dan rantau. Daerah luhak terdiri dari Luhak Tanah Data, Luhak Agam, dan Luhak 50 Koto. Ketiga luhak tersebut dikenal dengan Luhak Nan Tigo. Selain Luhak Nan Tigo, ternyata ada satu luhak yang jarang disebutkan dalam pembagian wilayah Minangkabau yakni Luhak Kubuang Tigo Baleh yang terletak di sekitar Gunung Talang (A.A. Navis : 1984).
Sementara itu daerah rantau, secara etnografis, adalah wilayah Minangkabau yang berada di luar daerah luhak nan tigo. Daerah rantau dikenal juga dalam pembagiannya secara geografis yakni rantau pesisir barat dan rantau pesisir timur, yang pada umumnya merupakan daerah aliran sungai. Rantau pesisir barat berada di sepanjang pesisir barat Sumatera, mulai dari Barus (Sumatera Utara) sampai ke Muko-muko (Bengkulu). Rantau aliran sungai terdiri dari Sungai Kampar, Kuantan, Ombilin, Batanghari, dan aliran sungai yang mengalir ke pantai timur Sumatera.
Catatan mengenai daerah rantau mungkin tidak banyak yang perlu dipertanyakan, tetapi catatan mengenai luhak sepertinya harus dikaji ulang lagi. Selama ini informasi yang mengendap dalam memori kolektif masyarakat Minangkabau adalah informasi yang menyatakan bahwa Minangkabau hanya terdiri dari Luhak Nan Tigo. Masyarakat Minangkabau tidak banyak yang mengetahui keberadaan Luhak Kubuang Tigo Baleh. Peran dan fungsi Luhak Kubuang Tigo Baleh sampai saat ini memang masih belum jelas dalam catatan sejarah Minangkabau. Kondisi tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan dalam fikiran kita sebagai orang Minangkabau, mengapa keberadaan Luhak Kubuang Tigo Baleh seperti sengaja dihilangkan dari catatan sejarah Minangkabau? Ataukah Luhak Kubuang Tigo Baleh memang bukan bagian dari wilayah Minangkabau? Pertanyaan-pertanyaan itu tentunya hanya bisa dijawab dengan penelitian lebih lanjut.
Bahkan, bukan hanya keberadaan Luhak Kubuang Tigo Baleh yang harus dipertanyakan, keberadaan luhak nan tuo pun sepertinya juga harus dipertanyakan kembali. Kajian tentang Minangkabau yang dilakukan akhir-akhir ini, mengenai keberadaan luhak, ternyata mengungkapkan informasi yang sangat mengejutkan. Penelitian yang telah dilakukan di Luhak 50 Koto, secara arkeologis dan linguistik, telah melahirkan pernyataan yang harus membuat kita mempertanyakan lagi status Luhak Tanah Data sebagai luhak nan tuo, karena hasil dari penelitian tersebut lebih mendukung Luhak 50 Koto sebagai luhak nan tuo. Jika memang benar demikian, tentunya luhak yang selama ini dianggap sebagai luhak bungsu akan berubah status menjadi luhak sulung. Artinya, ingatan kolektif masyarakat Minangkabau mengenai keberadaan luhak harus mendapatkan pencerahan.
Fakta tersebut tentunya sangat mengejutkan bagi kita orang Minangkabau, karena selama ini kita telah terlanjur meyakini Luhak Tanah Data sebagai luhak nan tuo. Akan tetapi, penelitian lanjutan harus dilakukan karena bukan tidak mungkin ada bukti-bukti yang masih terpendam, yang bisa menguatkan posisi Luhak Tanah Data sebagai luhak nan tuo. Namun yang pasti, sampai saat ini, bukti-bukti yang ada lebih menguatkan posisi Luhak 50 Koto sebagai luhak nan tuo di Minangkabau.
***
ALAM SURAMBI SUNGAI PAGU;
Bukan Rantau Namun Ba Rajo
Minangkabau secara umum terdiri dua bagian yaitu daerah luhak dan rantau. Pembagian wilayah tersebut telah mempengaruhi corak pemerintahan tradisional lokal yang ada di daerah luhak dan rantau. Masing-masing daerah tersebut memiliki corak pemerintahan yang berbeda. Daerah luhak dipimpin oleh seorang penghulu, sedangkan rantau dipimpin oleh raja. Hal itu berkaitan dengan ketentuan adat yang berkembang di Minangkabau, yakni Luhak Ba Panghulu, Rantau Ba Rajo. Artinya, kekuasaan raja hanyalah berlaku di rantau sedangkan di luhak penghulu yang menjabat sebagai kepala pemerintahan.
Salah satu daerah yang berada di luar luhak nan tigo adalah Alam Surambi Sungai Pagu, daerah ini bukanlah daerah rantau. Dengan demikian, ketentuan itu tidak berlaku di Alam Surambi Sungai Pagu, karena Alam Surambi Sungai Pagu tidak berada di daerah pesisir. Daerah ini disebut sebagai ikua darek kapalo rantau. Artinya, tidak termasuk daerah darek dan tidak termasuk pula pada daerah rantau. Daerah ini memiliki corak kekhasan tersendiri karena secara kultural daerahnya berada di bawah pemerintahan tradisional.
Kekhasan corak pemerintahan daerah Alam Surambi Sungai Pagu ini dibuktikan dengan adanya pemerintahan raja yang berempat (rajo nan-4) sebagai elit tradisional selain penghulu. Raja nan-4 tersebut adalah Raja Alam Daulat Yang Dipertuan Sultan Besar Tuanku Rajo Disambah, Raja Adat Yang Dipertuan Besar Tuanku Rajo Bagindo, Raja Ibadat Tuanku Rajo Batuah, dan Rajo Tigo Lareh Tuanku Rajo Malenggang. Keempat pemimpin tradisional ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan di Alam Surambi Sungai Pagu. Keberadaan pemimpin tradisional ini telah dimulai sejak zaman Islam di Minangkabau dan eksistensinya masih dipertahankan sampai zaman Orde Baru.
Sistem kelarasan yang dianut oleh masyarakat Alam Surambi Sungai Pagu berbeda dengan sistem kelarasan yang dianut secara umum oleh masyarakat Minangkabau. Mereka tidak menganut sistem kelarasan Bodi Caniago dan juga bukan pengikut kelarasan Koto Piliang. Salah satu kemungkinan adalah mereka menggunakan sistem kelarasan dengan menggabungan sistem kelarasan Bodi Caniago dengan kelarasan Koto Piliang. Pepatah Minangkabau mengatakan “Pisang Sikalek-kalek hutan, pisang batu nan bagatah, Bodi Caniago inyo bukan, Koto Piliang inyo antah”. Hal ini terlihat dari corak pemerintahan tradisionalnya yang menggunakan raja dan penghulu secara bersama-sama.
Masing-masing raja nan-4 mewakili suku-suku induk yang ada di Alam Surambi Sungai Pagu. Raja Alam Daulat Yang Dipertuan Sultan Besar Tuanku Rajo Disambah berasal dari suku Melayu. Raja Adat Yang Dipertuan Besar Tuanku Rajo Bagindo berasal dari suku Kampai 24. Raja Ibadat Tuanku Rajo Batuah berasal dari suku Panai Tigo Ibu, dan Rajo Tigo Lareh Tuanku Rajo Malenggang berasal dari suku Tigo Lareh Bakapanjangan.
Keempat raja yang ada di Alam Surambi Sungai Pagu memiliki kekuasaan yang sama. Masing-masing raja memiliki fungsi tersendiri. Namun demikian, Rajo Alam Tuanku Rajo Disambah dapat dikatakan sebagai pucuk pimpinan dari tiga raja lainnya. Hal tersebut terlihat dari gelar yang dipakai oleh Raja Alam Tuanku Rajo Disambah, yaitu Daulat Yang Dipertuan Sultan Besar. Akan tetapi ada kesan seolah-olah raja ini sama kedudukannya dengan ketiga raja yang lain. Padahal menurut struktur yang hirarkis posisi Raja Alam Tuanku Rajo Disambah memang menjadi pucuk pimpinan di Alam Surambi Sungai Pagu.
***
KELARASAN KE-TIGA DI MINANGKABAU;
Hasil Perkawinan Lareh Nan Duo
Alam Minangkabau dikenal dengan sebutan luhak nan tigo dan lareh nan duo. Luhak nan tigo terdiri dari Luhak Tanah Data, Luhak Agam, dan Luhak 50 Koto, sedangkan lareh nan duo adalah kelarasan Koto Piliang dan kelarasan Bodi Caniago.
Istilah luhak mengandung pengertian geografis, politik administratif, sosial ekonomis dan budaya. Sementara itu istilah lareh (laras) memiliki makna ’hukum’, yaitu tata cara adat turun temurun (MD.Mansoer,dkk: 1970).
Kelarasan Koto Piliang merupakan hasil pemikiran Datuk Katumanggungan, sedangkan kelarasan Bodi Caniago dirumuskan oleh Datuk Parpatiah Nan Sabatang. Kedua datuk ini diyakini oleh masyarakat Minangkabau sebagai founding father adat di Minangkabau. Dua kelarasan tersebut merupakan kelarasan yang dianut oleh sebagian besar kaum di Minangkabau. Namun demikian, ada kaum di Minangkabau yang tidak menganut salah satu dari dua sistem kelarasan yang ada itu. Mereka tidak memakai sistem kelarasan Bodi Caniago, tetapi kelarasan Koto Piliang juga bukan. Hal itu dinyatakan dalam pantun adat : Pisang sikalek-kalek utan, pisang tambatu nan bagatah. Koto Piliang inyo bukan, Bodi Caniago inyo antah. (Pisang sikelat-kelat hutan, pisang tambatu nan bergetah. Koto Piliang mereka bukan, Bodi Caniago mereka entah).
Dalam melihat kondisi tersebut paling tidak akan lahir dua kemungkinan dalam fikiran kita. Pertama, kaum yang tidak menganut salah satu dari dua kelarasan yang ada itu bukanlah orang Minangkabau, melainkan orang-orang yang pendatang yang berasal dari daerah luar Minangkabau dan membangun pemukiman sendiri di salah satu wilayah Minangkabau. Kedua, kaum tersebut adalah masyarakat Minangkabau yang memiliki hukum (laras) sendiri. Artinya, ada sistem kelarasan ke-tiga yang pernah berkembang di Minangkabau.
Memang, jika kita pahami lebih jauh pantun adat di atas, kiranya kemungkinan yang kedua lebih dekat dengan maksud pantun tersebut. Kata-kata Koto Piliang inyo bukan, Bodi Caniago inyo antah lebih mengarah kepada sekelompok masyarakat Minangkabau yang menerapkan sistem kelarasan sendiri.
Catatan yang ada dalam tambo, dapat kita kaji lebih jauh untuk mengungkapkan bagaimana sebenarnya hukum (laras) yang dianut oleh kaum tersebut. Tambo pernah mencatat bahwa perombakan terhadap dua kelarasan yang ada pernah dilakukan oleh Datuk Sakalok Dunia (A.A. Navis: 1984). Datuk Sakalok Dunia merupakan adik kandung (seayah seibu) Datuk Parpatiah Nan Sabatang dan merupakan saudara seibu Datuk Katumanggungan. Artinya, ayah dari Datuk Sakalok Dunia adalah Cati Bilang Pandai dan ibunya adalah Puti Indo Jalito. Namun demikian, dalam beberapa tambo terdapat perbedaan-perbedaan pengkisahan mengenai saudara-saudara Datuk Parpatiah Nan Sabatang. Oleh sebab itu jangan heran jika dalam sebuah tambo tidak ditemui nama Datuk Sakalok Dunia.
Perombakan terhadap kelarasan Koto Piliang dan Bodi Caniago dilakukan oleh Datuk Sakalok Dunia karena ia juga menginginkan hak yang sama dengan kedua saudaranya. Pola perombakan yang dilakukan oleh Datuk Sakalok Dunia adalah dengan cara memisahkan diri dan membentuk suku-suku baru. Suku-suku yang termasuk kedalam kelarasan yang disusun oleh Datuk Sakalok Dunia adalah Kutianyir, Patapang, Banuhampu, Salo, dan Jambak. Nama kelima suku ini diambil dari nama salonagari asal penduduk yang menjadi pengikutnya (A.A. Navis: 1984). Hasil perombakan yang dilakukannya itu dinamakan dengan kelarasan Nan Panjang.
Ciri yang menonjol dari sistem kelarasan Nan Panjang terlihat dari cara pengelompokan suku-suku dalam masyarakatnya tidak berdasarkan ajaran keagamaan, melainkan berdasarkan bangsa-bangsa atau dengan kata lain pengelompokan masyarakatnnya dilakukan menurut daerah asal.
Berdasarkan konsep tersebut, maka pengikut kelarasan Nan Panjang memiliki pantangan kawin dengan orang-orang yang sama asalnya (se-nagari) dengan mereka. Hal ini tentu berbeda dengan dua kelarasan lainnya yang memantangkan perkawinan antara orang-orang yang sesuku. Artinya, jika kelarasan Koto Piliang dan kelarasan Bodi Caniago menganggap orang-orang yang sesuku adalah bersaudara dan tidak boleh saling mengawini, maka kelarasan Nan Panjang menganggap orang-orang yang berasal dari nagari yang sama merupakan saudara yang tidak boleh pula saling mengawini.
Walaupun terdapat perbedaan yang jelas dalam dasar pengelompokan masyarakatnya, namun kaum yang menganut sistem kelarasan Nan Panjang tidak sepenuhnya berbeda dengan dua kelarasan lainnya. Bukti dari pernyataan itu dapat dilihat dari tipe rumah gadang dan sistem pemerintahan yang digunakan oleh kaum pengikut Datuk Sakalok Dunia. Kaum kelarasan Nan Panjang membangun rumah gadangnya menurut tipe rumah gadang Koto Piliang, yakni memakai anjuang pada kedua sisi rumahnya. Sementara itu, sistem pemerintahan yang mereka terapkan dalam kehidupan bermasyarakat lebih cenderung kepada aliran Bodi Caniago, yakni mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan.
Dengan melihat pola dan corak kelarasan Nan Panjang tersebut saya pikir tidak terlalu janggal jika kelarasan Nan Panjang disebut sebagai kelarasan yang lahir dari hasil perkawinan lareh nan duo.
***
Prangko Sebagai Alat Bukti Sejarah
Berbicara mengenai sejarah tentunya tidak begitu asing bagi kita. Secara sederhana, sejarah dapat diartikan sebagai sebuah rekonstruksi terhadap masa lampau. Ketika rekonstruksi akan dilakukan maka seorang sejarahwan akan mencari informasi (baca: data) yang berkaitan dengan peristiwa yang akan direkonstruksi. Pencarian itu adalah usaha untuk mendapatkan bukti-bukti yang akurat dan akan mempengaruhi proses penulisan sejarah (baca: historiografi). Berkaitan dengan historiografi itu, bisakah prangko masuk dalam kategori bukti-bukti sejarah?
Dalam tulisan ini akan dijelaskan sekilas mengenai hubungan prangko dengan sejarah. Banyak orang yang belum memahami arti dari prangko dan perannya sebagai alat bukti sejarah. Prangko berbeda dengan bukti-bukti sejarah yang lain, seperti : piagam, prasasti, monumen, candi, tugu, dan bukti-bukti sejarah lainnya yang sama-sama bersifat artefak.
Paling tidak prangko memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan bukti sejarah yang lain. Kelebihan prangko adalah : pertama, prangko adalah bukti sejarah yang dapat dibawa kemanapun tanpa ada pihak yang menghalangi dan melarangnya. Kedua, prangko adalah bukti sejarah yang dapat dikoleksi. Ketiga, prangko lebih mudah didapat tanpa mengeluarkan banyak biaya.
Prangko pada umumnya melukiskan peristiwa-peristiwa besar dan tokoh-tokoh besar saja dan ini merupakan kelemahan prangko sebagai bukti sejarah. Prangko hanya akan melihat sebuah peristiwa dari sudut pandang pihak yang sedang berkuasa. Sebut saja prangko dengan seri Pekan Olahraga Nasional (PON), seri Olimpiade, seri Pembangunan Lima Tahun (PELITA), seri tokoh-tokoh penting, dan berbagai peristiwa besar lainnya sering menjadi tema dalam sebuah seri prangko. Namun demikian, prangko juga memiliki tema-tema lain seperti flora dan fauna, budaya-budaya tradisional Inonesia, dan lain sebagainya.
Dicetaknya prangko dengan tema yang beragam itu secara tidak langsung telah merekam suatu kejadian dari satu sudut pandang. Artinya, dalam satu seri penerbitannya prangko telah menyimpan serangkaian catatan sejarah mengenai peristiwa yang pernah terjadi. Catatan-catatan sejarah yang ada pada prangko tersebut menunggu interpretasi (penafsiran) dari para sejarahwan. Sampai saat ini sudah banyak prangko, dalam berbagai seri, yang dicetak dan beredar ditengah-tengah masyarakat, namun prangko masih sering luput dari perhatian sejarahwan.
Kurangnya perhatian para sejarahwan terhadap prangko tentunya menimbulkan pertanyaan, apakah prangko memang tidak bisa menjadi kajian seorang sejarahwan? Kalau bisa menjadi kajian sejarah, mengapa prangko luput dari perhatian sejarahwan ketika mengumpulkan data-data untuk sebuah historiografi?
Peran prangko memang tidak sebesar peran dokumen dalam proses historiografi, tetapi prangko tetap menyimpan catatan sejarah dengan caranya sendiri. Dengan demikian, dapatkah prangko disebut sebagai alat bukti sejarah? Mungkin akan banyak pendapat tentang wacana ini, namun yang terpenting dari tulisan ini adalah mengajak kita untuk berfikir tentang sesuatu yang sering luput dari perhatian kita. Tulisan ini tidak bermaksud menggurui, tetapi lebih bersifat berbagi pendapat dan interpretasi.
***
wah, nampaknyo paralu di edit tulisan ko liak ad. Formatnyo kurang bagus.
Oleh: DM_Thanthar on Maret 30, 2008
at 8:11 am